Rabu, 10 Desember 2008

PPP Pemalang Pemalang Qurban 1 Sapi 8 Kambing , PDIP 1 Kambing

PEMALANG - Momentum Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji benar-benar dimanfaatkan oleh sejumlah partai politik dalam 'mengamankan' massa pemilihnya. Salah satu caranya dengan membagi-bagikan hewan kurban kepada masyarakat Pemalang.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya, jauh hari sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh Caleg ikut berkurban dan berbagi kepada sesama, khususnya mereka yang tidak mampu.Khusus di Kantor DPC PPP, partai nomor urut 8 ini memotong 1 ekor sapi dan delapan ekor kambing.

Pemotongan hewan korban ini dilakukan Selasa (9/12) kemarin. Masing-masing kecamatan dan rumah tokoh masyarakat, berasal dari caleg dan kader PPP serta simpatisannya yang mempercayakan pemotongan dan distribusi kurbannya kepada PPP.

"Lebaran ini satu ekor sapi dan 8 kambing. Ini kegiatan rutin kami setiap tahun. Kalau toh, saat ini bertepatan Pemilu 2009 itu mungkin karena kebetulan saja," ujar ketua DPC PPP Muntoha SH Mhum.

Dibeberkan Muntoha , upaya yang dilakukan partainya itu sebagai bentuk kepedulian kepada warga.

Ketika ditanya bagi-bagi hewan kurban ini untuk lebih menarik massa pendukungnya, Muntoha, mengatakan semua diserahkan kepada masyarakat. Justru sebaliknya, seluruh caleg-caleg yang saat ini diusung partainya telah diminta membuat kesepakatan komitmen kalau terpilih, setiap tahun lebaran haji wajib menyumbangkan hewan kurbannya.

"Semua kita serahkan kepada masyarakat. Terpenting kita sudah peduli, semua tergantung warga saja. Para Caleg dianjurkan berkorban dengan harapan akan tertanam jiwa, bahwa perjuangan butuh pengorbanan. Semakin banyak anggota kita nanti di dewan, semakin banyak pula hewan kurban yang kita bagikan," katanya lagi.

PDIP pun tak mau kalah. Menurut Wakil Ketua DPC PDIP Pemalang Zakaria mengatakan, pihak DPC PDIP menyembelih 6 ekor kambing. Tak hanya untuk pendukungnya saja, Zakaria,mengaku hewan kurban ini untuk masyarakat sekitar. "Ini tahun kedua. Mudahan saja, hewan kurban ini bermanfaat bagi masyarakat." 

Minggu, 07 Desember 2008

Sabtu, 06 Desember 2008

Jagoan PPP Jadi Bupati Bogor

 Cibinong - Pasangan Rachmat Yasin - Karyawan Fathurrachman (Rachman) ditetapkan KPU Kabupaten Bogor sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2008-2013. Keduanya merupakan jagoan PPP, PDIP, Partai Pelopor, PNBK, Partai Patriot Pancasila dan PSI.
Pada rapat pleno penghitungan suara dan penetapan Bupati Bogor terpilih yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bogor, di gedung Tegar Beriman, Cibinong, Sabtu (6/12), pasangan Rachman meraih 990.351 suara (63,48 persen) dari 1.560.069 pemilih yang suaranya sah.
Sedangkan saingannya, pasangan Fitri Putra Nugraha alias Nungki - Endang Kosasih (Nusae) meraih 569.718 suara (36,52 persen). Nusae adalah jagoan Partai Golkar
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Aan Hanafiah mengatakan, hasil penetapan rapat pleno tersebut akan segera diserahkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

"Karena hari ini, besok, dan Senin libur, hasil penetapan ini akan kami serahkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 9 Desember," kata Aan.

Proses penghitungan suara Pilbup Bogor putaran kedua, berlangsung lancar dan kondusif. Hasil rekapitulasi penghitungan suara di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, pasangan Rachman meraih 990.351 suara (63,48 persen), sedangkan pasangan Nusae meraih 569.718 suara (36,52 persen). Kemudian, suara rusak sebanyak 74.578 suara.

Dengan hasil perolehan tersebut, dari 2.810.462 pemilih yang terdaftar dalam DPT, suara golput sebanyak 1.250.393 suara (44,49 persen). Ditambah dengan suara rusak sebanyak 74.578 menjadi 1.324.971 suara (47,14 persen).

Kamis, 04 Desember 2008

Tak Terbukti Korupsi, Ikhsanudin Bebas

PELAIHARI, BPOST -K edua bola mata H Ikhsanudin (Ikhsan) memerah. Pipi mantan Wabup Tala itu basah seketika oleh buliran air mata begitu mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang dipimpin Satrio Mukti Aji SH, Kamis (4/12) sore, yang membebaskannya dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai berdiri dari kursi terdakwa dan menyalami Majelis Hakim, Ikhsan langsung sujud syukur sekira lima menit. Ikhsan pun langsung menerima ucapan selamat dan pelukan dari Tim pengacara dan para pendukungnya (pengurus DPC PPP Tala).

Mantan pasangannya saat maju dalam pilkada April 2008 lalu, Hj Asmiriyati Yunus (mantan cawabup) yang turut menyaksikan jalannya sidang juga meneteskan air mata tanda syukur dan haru. Anggota DPRD Tala ini pun juga mengucapkan selamat dan memeluk Ikhsan.

Kendati putusan Majelis Hakim tidak memutus perkaranya bebas murni dari jerat hukum, namun Ikhsan patut bersyukur. Setidaknya dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelaihari.

Mengenakan pakaian sipil harian warna biru tua dan berpeci hitam, Ikhsan tenang selama menjalani sidang yang berlangsung selama tiga jam itu. Hanya saja sesekali ia mengusap keningnya yang mulai berkeringat karena udara yang agak panas.

Putusan Majelis Hakim adalah putusan onslag yakni ada satu pasal dakwaan JPU yang terbukti yaitu dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 tentang tipikor. Meski dakwaan alternatif ini terbukti, namun Majelis Hakim menyatakan perbuatan Ikhsan (cash bon pada pos Setda Tala tahun 204-2005) bukanlah tindak pidana, tapi perkara administrasi.

Sementara dakwaan alternatif pertama dan ketiga, masing-masing pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 dan pasal 12 huruf f Undang-undang yang sama, dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim.

Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat dalam perkara tersebut terdakwa Ikhsanudin tidak terbukti merugikan negara/daerah atau memperkaya diri sendiri.

Kerugian daerah tidak ada, karena Ikhsan telah mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp480.039.000. Pinjaman ini dibayar dalam tiga tahap yakni tanggal 3 April 2006 Rp250 juta, 27 April 2006 Rp125.039.000, dan 5 Mei 2006 Rp105 juta.

Pinjaman itu dilakukan Ikhsan karena terpaksa lantaran bendaharawannya (MIsriansyah) tidak bisa melaksanakan tugas lantaran sakit dalam waktu lama. Pinjaman itu terjadi atas persetujuan Bupati dengan pertimbangan untuk kepentingan mendesak dalam rangka kelancaran roda pemerintahan.

Dana pinjaman itu pun digunakan untuk operasional kedinasan. Antara lain untuk membayar mebeler rumah dinas, rekening listrik/air/telepon, bantuan sosial, dan biaya tamu daerah.

Majelis Hakim juga berpendapat dalam kapasitas Ikhsan sebagai wabup yang merupakan jabatan publik, ia tak bisa dipersalahkan atau bertanggungjawab atas kesalahan/pelanggaran administrasi yang terjadi. Hal itu adalah tanggungjawab pemegang kas atau bendaharawan.

Dalam putusannya Majelis Hakim memerintahkan hak dan nama baik Ikhsan dipulihkan kembali serta membebaskannya dari kewajiban membayar biaya perkara.

Seperti telah diwartakan, JPU Kejari Pelaihari menjerat Ikhsan dengan UU tindak pidana korupsi. Tim JPU yang diketuai Anwar SH menuntut Ikhan dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan. "Kami fikir-fikir dulu atas putusan Majelis Hakim ini," ucap Anwar singkat.

Selasa, 02 Desember 2008

PPP Incar Pemilih Nasionalis

JAKARTA�Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan membidik pemilih nasionalis. Tanpa bermaksud meninggalkan pemilih Islam yang menjadi basis utamanya, PPP menyadari butuh pemilih lain.

��Saya setuju parpol Islam jangan lagi sekedar menonjolkan simbol-simbol Islam. Tapi lebih memperlihatkan penerapan nilai Islam di masyarakat. Apalagi sekarang masyarakat lebih kritis melihat parpol,�� kata Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dalam diskusi bertajuk �Partai Islam, Subur atau Terkubur di 2009� di Jakarta Selasa (2/12) kemarin. Turut menjadi narasumber Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi, peneliti senior CSIS J. Kristiadi, dan anggota DPR FPPP Hadimulyo.

Menurut Surya, Islam bukanlah agama simbolik tapi ajaran yang bisa diterapkan. Banyak hal dalam Islam yang bisa diterapkan dan menyejahterakan masyarakat. Ia menyebut ekonomi Islam yang dapat diterima di negara barat, serta pemanfaatan potensi zakat, infak, dan sodaqoh.
Masalahnya, dia akui, di masyarakat citra politisi parpol Islam tercela.

Sejumlah politisi parpol Islam terseret kasus korupsi. Dampaknya citra Islam, parpol Islam, dan politisi Islam sangat tercoreng.

Dikotomi Islam dan nasionalis pun sudah tidak relevan. Anggapan parpol Islam ingin mendirikan negara Islam tidaklah benar. Bagi PPP, pihaknya sudah final menilai posisi Pancasila dan NKRI sebagai yang ideal.

Bagaimana cara merebut suara di Pemilu 2009? PPP di 2004 meraih delapan persen sementara 2009 menargetkan 15 persen suara. SDA, sapaan Suryadharma Ali, mengatakan dalam berbagai survei politik PPP mendapat suara yang rendah. Hal ini dia pertanyakan sebab di level kader PPP masih ada semangat militan untuk meningkatkan perolehan suara.

��Sepertinya ada traumatis di masyarakat,�� kata Menteri Negara Koperasi dan UKM ini.

��Pertanyaan besarnya adalah mengapa masyarakat meninggalkan parpol Islam? Apa ada hubungan antara agama dengan pemilihan parpol? Atau telah terjadi sekularisasi pilihan?�� katanya lagi.

Yang dia maksud sekularisasi pilihan adalah perbedaan pilihan antara pemeluk agama tertentu dengan persepsi politiknya. Pemeluk agama Islam belum tentu memilih parpol Islam.

Ketum PPP: Putusan MK Adil

NILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji) sebagai putusan yang adil dan harus dihormati semua pihak.


"Ini sudah merupakan putusan yang terbaik dan adil. Kami berharap semua pihak bisa menerimanya," ujar Suryadharma di sela-sela acara Forum PPP Mendengar di Jakarta, Selasa (2/12).


Sebelumnya MK dalam putusannya mengabulkan permohonan pasangan Kaji dan memerintahkan dilakukannya pilkada ulang untuk dua kabupaten, Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pelaksanaan pilkada ulang itu harus dilaksanakan maksimal 60 hari dan penghitungan ulang suara hasil pilkada dilakukan maksimal 30 hari setelah dikeluarkannya putusan MK tersebut.


Suryadharma yang juga Menkop dan UKM itu mengatakan, pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap tim kampanye Kaji agar pelaksanaan putusan MK di tiga Kabupaten di Madura itu bisa memenangkan pasangan Kaji karena jumlah suara disana cukup signifikan.


"Kita akan melihat lagi kinerja mereka apakah masih efektif atau tidak dan juga akan mengevaluasi apakah ada pengalihan suara dukungan dari Kaji ke Karsa atau tidak," ujarnya.


Dia mengancam diterapkannya sanksi disiplin yang tegas apabila ada kader-kader PPP yang membelot atau berupaya mengalihkan dukungan dari pasangan Kaji kepada Karsa. Dalam pilkada Jatim, PPP merupakan partai utama pendukung pasangan Kaji.


Lebih lanjut Suryadharma mengatakan bahwa saat ini semua tim pemenangan Pilkada sedang mengintip kekuatan masing-masing serta mewaspadai adanya kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan.


Karenanya, Suryadharma merasa yakin cukup riskan bagi semua pihak untuk mencoba melakukan kecurangan-kecurangan di pilkada ulang ataupun penghitungan suara ulang itu.


Mengenai kurangnya saksi-saksi dari pihak Kaji sehingga berpotensi hilangnya suara untuk mereka, Suryadharma mengatakan bahwa pihaknya juga telah siap untuk menutup kekurangan itu.


"Kita telah siap mengantisipasi kelemahan itu dan akan mendrop saksi-saksi untuk setiap TPS disana," pungkasnya

DOK !!! Bangkalan & Sampang Coblos Ulang, Pamekasan Hitung Ulang

Putusan MK Sengketa Pilgub Jatim
DOK !!! Bangkalan & Sampang Coblos Ulang, Pamekasan Hitung Ulang

Surabaya - Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon, pasangan Khofifah-Mudjiono (KaJi). MK pun memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang. Pemungutan ulang dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan MK yang dibacakan hari ini.

Sementara di Pamekasan, MK memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan penghitungan ulang. Penghitungan ulang itu, harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak saat ini.

"Untuk itu, panwas dan KPU Jatim harus mengawasi pelaksanaannya, sehingga jujur dan adil," kata Ketua MK Mahfud MD.