SUMEDANG: Mantan fungsionaris DPD Partai Golkar Hj Euis Kasmudi Akbar, SH, MM, sejak Rabu (25/6) pukul 11.30 secara resmi mengambil porfumlir pendaftaran calon legislatif (Caleg) dan kartu tanda anggota (KTA) DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten
Sumedang, Jawa Barat.
Dengan demikian, Hj Euis Kasmudi Akbar, menjadi orang pertama di hari pertama, yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran bakal Caleg dan KTA, yang dipusatkan di Kantor Sekretariat DPC PPP di Jl Rd Sadikin, Sumedang.
Asep Eli G, AMd, Sekretaris DPC PPP kepada wartawan, menyebutkan untuk pertama kalinya PPP membuka diri pencalonan bagi masyarakat luas untuk menjadi Caleg dari PPP.
Pendataran wajib dilakukan bagi setiap peminat yang ingin menjadi anggota legislatif baik untuk DPR pusat, DPRD I maupun DPRD II. "Jadi pendaftaran ini selain diberlakukan bagi internal kader PPP juga bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan PPP, Silahkan daftar," kata Asep Eli.
Menurut dia, pendaftaran yang dimulai 25 Juni ini akan berakhir hingga 5 Juli mendatang.
Disebutkan, dalam pelaksanaannya pendaftaran ini dilaksanakan oleh LP2L (Lembaga Pemenangan Pemilu Legisltaif). Lembaga ini bertanggungjawab atas tugas rekruitmen hingga proses seleksi bakal caleg.Ketua LP2L Hendrik Kurniawan, SPd.I.
Pada saat pengambilan formulir, baik internal kader PPP maupun yang berasal dari masyarakat diwajibkan menyerahkan poto copy KTP (kartu tanda penduduk) guna kepentingan proses pembuatan KTA.
Proses rekruitmen ini, jelasnya, memang jauh berbeda seperti yang dlaksanakan pada Pemilu sebelumnya, yang memang terbatas bagi kader internal kader partai.
Adapun siapa yang akan berhak menjadi calon legislatif, pertama akan diuji dari kelengkapan administratif. Selain itu, pengujian akan dilakukan Lajnah Penetapan Caleg (LPC) dalam Mukercab yang akan dilangsungkan 12-13 Juli depan.
Yang paling menentukan lagi, tutur Hendrik, yakni pengujian terhadap lima parameter. "Kelima parameter tersebut harus dilaksanakan setiap Caleg, tak terkecuali bagi bagi caleg incumben yang sekarang menjadi anggota DPRD," ungkapnya.
Terakhir, pihak DPC PPP Sumedang akan tetap konsisten terhadap peraturan yang berlaku, yakni nomor urut Caleg bukan jaminan untuk duduk di DPRD. "Sebab, nomor bawah pun jika ternyata raihan suaranya melebihi 30 persen, sipapun dia, berhak menjadi anggota DPRD.Komitmen ini kita pegang," tandasnya.***
Selasa, 08 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Para Relawan
Posting Komentar