Sabtu, 06 September 2008

Ketika Kepala Desa Kepincut dan Nyaleg Lewat PPP

Keberadaan Kepala Desa sebagai Pengampu kekuasaan di tingkat grass root/akar rumput yang justru langsung bersentuhan dengan rakyat membuat PPP memberi kesempatan kepada para Kepala Desa atau perwakilan dari para Kepala Desa untuk menjadi Caleg dari PPP.

Kades di HSU Maju Caleg lewat PPP

Bupati HSU, HM Aunul Hadi -Putra Alm KH Idham Chalid (kader PPP)mengatakan, kades harus bersikap netral dalam pemilihan umum. Bagi yang ingin menjadi pengurus partai politik atau mendaftarkan diri menjadi caleg pada Pemilu 2009, harus mengundurkan diri.
Di Kecamatan Amuntai Utara, berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah kades ikut menjadi caleg kendati aturannya jelas bahwa kades dilarang ikut berpolitik. Salah satunya Fathurrahim, Kades Pamintangan yang menjadi caleg dari PPP.

PPP KONAWE SELATAN IKUTKAN KADES DALAM DAFTAR CALEG
PPP Konsel Sulawesi Tenggara sedang dirundung masalah menyangkut dualisme kepemimpinan walaupun DPP PPP sudah secara tegas telah menunjuk Plt ketua DPC Konsel.
Di Konsel, sejumlah kepala desa yang bergabung dengan partai lalu mendaftar sebagai calon legislatif sudah harus melaporkan diri di BPMD, untuk kemudian diproses pemberhentian jabatan sebagai kepala desa. "Sampai hari ini baru dua Kepala Desa yang telah melaporkan keikutsertaan di pencalonan yakni Kades Amasara, Hasbin Tadjuddin, sebagai Caleg Golkar dan Kades Lainea, Sheprin dari PPP," ujarnya di ruang kerjanya, kemarin.

Sudiyono, perwakilan Kades dalam caleg PPP Banjarnegara

Dari hasil sementara verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPUD Banjarnegara diketahui, Kades Kebondalem Sudiyono masuk di antaranya bakal calon legislatif PPP. Sekretaris DPC PPP, Edi Yusmianto, membenarkan tentang hal itu.
Menurut Edi, majunya Sudiyono adalah karena didorong oleh para kades di Banjarnegara karena ingin ada kades duduk di Dewan, sebagai wadah penyampaian aspirasi. Jika ternyata aturan memang tak memungkinkan, PPP akan legawa jika nama Sudiyono dicoret oleh KPUD.

SATU KADES DI MAROS SULSEL NYALEG DI PPP

Pendaftaran caleg beberapa waktu lalu terdapat empat kades yang mendaftarkan dirinya sebagai caleg. Menurut Ketua KPU Maros Nur Imran, keempat kades tersebut yakni M Idris kades Abulo Sibattang terdaftar sebagai caleg partai Bintang Reformasi (PBR), Abdullah kades Borikamase terdaftar sebagai caleg partai Hanura, H Lahuddin Kades Minasa Baji caleg Partai Golkar dan ilyas kadees Bontomarannu caleg PPP.

TIGA KADES MEMPERKUAT CALEG PPP WONOGIRI
Pemilu 2004 PPP Wonogiri tidak memperoleh satu kursi DPRDpun.
Pemilu 2009 ajang pembuktian akan menggeliatnya PPP Wonogiri dan di Solo Raya.
Keputusan boleh tidaknya seorang kepala desa maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) menjadi kewenangan bupati. Sementara itu, sejumlah kepala desa yang akan mencalonkan diri dipastikan diberhentikan sementara waktu.
Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD KPU Wonogiri, M Juliyanto, menyebut jumlah kepala desa yang maju pencalegan sebanyak 15 orang. Rinciannya tiga orang dari PAN, tiga orang dari PPP, dan sejumlah calon dari partai lainnya.
”Verifikasi masih berlangsung hingga 7 September nanti,” kata dia.

DUA KADES KADESs DAFTAR CALEG KABUPATEN BANGKA BABEL

SUNGAILIAT, BANGKA POS -- Empat orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bangka, tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2009. Mereka masing-masing, menggunakan bendera PPP dan bendera Golkar. Kepastian itu diketahui melalui hasil verifikasi sementara KPU Kabupaten Bangka.

“Hasil pemeriksaan berkas sementara ini ada empat caleg yang saat ini masih menjabat sebagai kades, yakni dari PPP untuk Dapil Bangka 4 (Merawang-Puding Besar) H Mustofa Romli, Kades Jada Bahrin dan Dapil Bangka 5 Mendobarat, Mat Amin, Kades Mendo Barat. Sedangkan Partai Golkar untuk Dapil Bangka 2 Belinyu-Riausilip, Helmi Yuda Kades Pangkalniur dan Dapil 5 Mendobarat Kades Payak Benua, Soleh” kata Marbawi Nanang, anggota KPU Kabupaten Bangka ketika ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya.


Jadi Caleg, Kades Berhenti Sementara


JAKARTA - Kepala desa (kades) yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mengundurkan diri dengan pemberhentian sementara. Adapun perangkat desa yang akan menjadi caleg akan langsung diberhentikan secara permanen karena baginya tidak terkait dengan masa jabatan.

Demikian isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/2661/SJ tentang Pedoman bagi Kepala Desa (Kades) dan/atau Perangkat Desa yang Akan Menjadi Calon Anggota Legislatif, yang dikeluarkan 2 September lalu.

”Semangatnya adalah agar proses yang mereka jalani berlangsung secara fair play. Tidak ada pemanfaatan jabatan sebagai kepala desa dan perangkatnya. Juga agar kades yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses (pencalegan-red), namun di sisi lain jalannya pemerintahan desa, juga pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu,” kata Mendagri Mardiyanto dalam jumpa pers di Depdagri, pekan lalu.

Menurut Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Depdagri Ayip Muflich, kades yang menjadi caleg wajib mengajukan surat pengunduran diri sementara secara tertulis kepada bupati atau wali kota. Hal yang sama juga dilakukan perangkat desa, namun mereka harus mundur secara permanen.

”Bila kades tidak terpilih, maka keputusan pemberhentian sementara dari bupati atau wali kota dicabut, dan kades yang bersangkutan menjabat kembali sampai dengan habis masa jabatannya,” jelasnya.(F4-49)