Selasa, 02 Desember 2008

PPP Incar Pemilih Nasionalis

JAKARTA�Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan membidik pemilih nasionalis. Tanpa bermaksud meninggalkan pemilih Islam yang menjadi basis utamanya, PPP menyadari butuh pemilih lain.

��Saya setuju parpol Islam jangan lagi sekedar menonjolkan simbol-simbol Islam. Tapi lebih memperlihatkan penerapan nilai Islam di masyarakat. Apalagi sekarang masyarakat lebih kritis melihat parpol,�� kata Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dalam diskusi bertajuk �Partai Islam, Subur atau Terkubur di 2009� di Jakarta Selasa (2/12) kemarin. Turut menjadi narasumber Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi, peneliti senior CSIS J. Kristiadi, dan anggota DPR FPPP Hadimulyo.

Menurut Surya, Islam bukanlah agama simbolik tapi ajaran yang bisa diterapkan. Banyak hal dalam Islam yang bisa diterapkan dan menyejahterakan masyarakat. Ia menyebut ekonomi Islam yang dapat diterima di negara barat, serta pemanfaatan potensi zakat, infak, dan sodaqoh.
Masalahnya, dia akui, di masyarakat citra politisi parpol Islam tercela.

Sejumlah politisi parpol Islam terseret kasus korupsi. Dampaknya citra Islam, parpol Islam, dan politisi Islam sangat tercoreng.

Dikotomi Islam dan nasionalis pun sudah tidak relevan. Anggapan parpol Islam ingin mendirikan negara Islam tidaklah benar. Bagi PPP, pihaknya sudah final menilai posisi Pancasila dan NKRI sebagai yang ideal.

Bagaimana cara merebut suara di Pemilu 2009? PPP di 2004 meraih delapan persen sementara 2009 menargetkan 15 persen suara. SDA, sapaan Suryadharma Ali, mengatakan dalam berbagai survei politik PPP mendapat suara yang rendah. Hal ini dia pertanyakan sebab di level kader PPP masih ada semangat militan untuk meningkatkan perolehan suara.

��Sepertinya ada traumatis di masyarakat,�� kata Menteri Negara Koperasi dan UKM ini.

��Pertanyaan besarnya adalah mengapa masyarakat meninggalkan parpol Islam? Apa ada hubungan antara agama dengan pemilihan parpol? Atau telah terjadi sekularisasi pilihan?�� katanya lagi.

Yang dia maksud sekularisasi pilihan adalah perbedaan pilihan antara pemeluk agama tertentu dengan persepsi politiknya. Pemeluk agama Islam belum tentu memilih parpol Islam.

Ketum PPP: Putusan MK Adil

NILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji) sebagai putusan yang adil dan harus dihormati semua pihak.


"Ini sudah merupakan putusan yang terbaik dan adil. Kami berharap semua pihak bisa menerimanya," ujar Suryadharma di sela-sela acara Forum PPP Mendengar di Jakarta, Selasa (2/12).


Sebelumnya MK dalam putusannya mengabulkan permohonan pasangan Kaji dan memerintahkan dilakukannya pilkada ulang untuk dua kabupaten, Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pelaksanaan pilkada ulang itu harus dilaksanakan maksimal 60 hari dan penghitungan ulang suara hasil pilkada dilakukan maksimal 30 hari setelah dikeluarkannya putusan MK tersebut.


Suryadharma yang juga Menkop dan UKM itu mengatakan, pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap tim kampanye Kaji agar pelaksanaan putusan MK di tiga Kabupaten di Madura itu bisa memenangkan pasangan Kaji karena jumlah suara disana cukup signifikan.


"Kita akan melihat lagi kinerja mereka apakah masih efektif atau tidak dan juga akan mengevaluasi apakah ada pengalihan suara dukungan dari Kaji ke Karsa atau tidak," ujarnya.


Dia mengancam diterapkannya sanksi disiplin yang tegas apabila ada kader-kader PPP yang membelot atau berupaya mengalihkan dukungan dari pasangan Kaji kepada Karsa. Dalam pilkada Jatim, PPP merupakan partai utama pendukung pasangan Kaji.


Lebih lanjut Suryadharma mengatakan bahwa saat ini semua tim pemenangan Pilkada sedang mengintip kekuatan masing-masing serta mewaspadai adanya kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan.


Karenanya, Suryadharma merasa yakin cukup riskan bagi semua pihak untuk mencoba melakukan kecurangan-kecurangan di pilkada ulang ataupun penghitungan suara ulang itu.


Mengenai kurangnya saksi-saksi dari pihak Kaji sehingga berpotensi hilangnya suara untuk mereka, Suryadharma mengatakan bahwa pihaknya juga telah siap untuk menutup kekurangan itu.


"Kita telah siap mengantisipasi kelemahan itu dan akan mendrop saksi-saksi untuk setiap TPS disana," pungkasnya

DOK !!! Bangkalan & Sampang Coblos Ulang, Pamekasan Hitung Ulang

Putusan MK Sengketa Pilgub Jatim
DOK !!! Bangkalan & Sampang Coblos Ulang, Pamekasan Hitung Ulang

Surabaya - Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon, pasangan Khofifah-Mudjiono (KaJi). MK pun memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang. Pemungutan ulang dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan MK yang dibacakan hari ini.

Sementara di Pamekasan, MK memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan penghitungan ulang. Penghitungan ulang itu, harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak saat ini.

"Untuk itu, panwas dan KPU Jatim harus mengawasi pelaksanaannya, sehingga jujur dan adil," kata Ketua MK Mahfud MD.