Kamis, 04 Desember 2008

Tak Terbukti Korupsi, Ikhsanudin Bebas

PELAIHARI, BPOST -K edua bola mata H Ikhsanudin (Ikhsan) memerah. Pipi mantan Wabup Tala itu basah seketika oleh buliran air mata begitu mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang dipimpin Satrio Mukti Aji SH, Kamis (4/12) sore, yang membebaskannya dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai berdiri dari kursi terdakwa dan menyalami Majelis Hakim, Ikhsan langsung sujud syukur sekira lima menit. Ikhsan pun langsung menerima ucapan selamat dan pelukan dari Tim pengacara dan para pendukungnya (pengurus DPC PPP Tala).

Mantan pasangannya saat maju dalam pilkada April 2008 lalu, Hj Asmiriyati Yunus (mantan cawabup) yang turut menyaksikan jalannya sidang juga meneteskan air mata tanda syukur dan haru. Anggota DPRD Tala ini pun juga mengucapkan selamat dan memeluk Ikhsan.

Kendati putusan Majelis Hakim tidak memutus perkaranya bebas murni dari jerat hukum, namun Ikhsan patut bersyukur. Setidaknya dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelaihari.

Mengenakan pakaian sipil harian warna biru tua dan berpeci hitam, Ikhsan tenang selama menjalani sidang yang berlangsung selama tiga jam itu. Hanya saja sesekali ia mengusap keningnya yang mulai berkeringat karena udara yang agak panas.

Putusan Majelis Hakim adalah putusan onslag yakni ada satu pasal dakwaan JPU yang terbukti yaitu dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 tentang tipikor. Meski dakwaan alternatif ini terbukti, namun Majelis Hakim menyatakan perbuatan Ikhsan (cash bon pada pos Setda Tala tahun 204-2005) bukanlah tindak pidana, tapi perkara administrasi.

Sementara dakwaan alternatif pertama dan ketiga, masing-masing pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 dan pasal 12 huruf f Undang-undang yang sama, dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim.

Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat dalam perkara tersebut terdakwa Ikhsanudin tidak terbukti merugikan negara/daerah atau memperkaya diri sendiri.

Kerugian daerah tidak ada, karena Ikhsan telah mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp480.039.000. Pinjaman ini dibayar dalam tiga tahap yakni tanggal 3 April 2006 Rp250 juta, 27 April 2006 Rp125.039.000, dan 5 Mei 2006 Rp105 juta.

Pinjaman itu dilakukan Ikhsan karena terpaksa lantaran bendaharawannya (MIsriansyah) tidak bisa melaksanakan tugas lantaran sakit dalam waktu lama. Pinjaman itu terjadi atas persetujuan Bupati dengan pertimbangan untuk kepentingan mendesak dalam rangka kelancaran roda pemerintahan.

Dana pinjaman itu pun digunakan untuk operasional kedinasan. Antara lain untuk membayar mebeler rumah dinas, rekening listrik/air/telepon, bantuan sosial, dan biaya tamu daerah.

Majelis Hakim juga berpendapat dalam kapasitas Ikhsan sebagai wabup yang merupakan jabatan publik, ia tak bisa dipersalahkan atau bertanggungjawab atas kesalahan/pelanggaran administrasi yang terjadi. Hal itu adalah tanggungjawab pemegang kas atau bendaharawan.

Dalam putusannya Majelis Hakim memerintahkan hak dan nama baik Ikhsan dipulihkan kembali serta membebaskannya dari kewajiban membayar biaya perkara.

Seperti telah diwartakan, JPU Kejari Pelaihari menjerat Ikhsan dengan UU tindak pidana korupsi. Tim JPU yang diketuai Anwar SH menuntut Ikhan dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan. "Kami fikir-fikir dulu atas putusan Majelis Hakim ini," ucap Anwar singkat.