Minggu, 30 Agustus 2009

BIMBINGAN RAMADLAN

Sebagaimana telah diketahui oleh kita semua, bahawa syarat untuk diterimanya amalan shaleh oleh Allah adalah ikhlas dalam niat dan tujuannya untuk Allah semata dan juga amalan itu haruslah diamalkan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Maka termasuk upaya persiapan kita menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah mempelajari tuntunan Sunnah (ajaran Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam) berkenaan dengan puasa Ramadhan. Berikut ini kami bawakan untuk pembaca yang budiman uraian berkenaan dengan masalah tersebut.

PENETAPAN AWAL DAN AKHIR PUASA

Telah sepakat para Ulama' Ahlus Sunnah Wal Jama'ah bahwa penetapan awal bulan Ramadhan sehingga ibadah puasa harus dimulai, adalah dengan melihat terbitnya hilal (Hilal itu artinya terlihatnya bulan yang hanya sejenak dan juga hanya satu garis lengkung yang tipis pada awal setiap hitungan bulan qamariyah. tanggal satu Ramadhan). Juga penetapan akhir bulan Ramadhan sehingga berakhirlah kewajiban ibadah puasa, adalah dengan melihat hilal tanggal satu Syawwal. Karena Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wa sallam bersabda :

“Janganlah kalian mulai berpuasa sehingga kalian melihat hilal (hilal tanggal satu Ramadhan), dan janganlah kalian berbuka (yakni mengakhiri ibadah puasa) sehingga kalian melihat hilal (yakni hilal tanggal satu Syawwal). Bila kalian tertutup awan sehingga tidak bisa melihatnya, maka perkirakanlah ia”. (Yakni genapkan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari sehingga hari berikutnya adalah pasti tanggal satu Ramadhan dan bila mendung itu di akhir Ramadhan, maka genapkanlah Ramadhan itu menjadi tiga puluh hari sehingga hari berikutnya pasti tanggal satu Syawwal. Cara yang demikian ini dinamakan Istikmal, -red). (Shahih Al Bukhari hadits ke 1906)

Dalam hal yang perlu diketahui oleh para pembaca yang budiman, bahwa hitungan hari dalam sebulan itu menurut penanggalan Qamariyah (Yakni penanggalan yang memakai penetapannya dengan mengikuti terbit dan tenggelamnya bulan, sedangkan penanggalan Syamsiyah yaitu penanggalan yang memakai penetapannya dengan berdasarkan peredaran matahari. Penanggalan Hijriyyah memakai sistem Qamariyah sedangkan penanggalan Masehi memakai sistim Syamsiyah) adalah dua puluh sembilan hari. Tetapi bila ternyata dalam kondisi langit tertutup awan, sehingga tidak memungkinkan untuk melihat hilal, maka digenapkan menjadi tiga puluh hari. Jadi tidak ada dalam hitungan penanggalan Qamariyah itu dalam sebulan kurang dari dua puluh sembilan hari dan tidak ada pula dalam sebulan itu lebih dari tiga puluh hari. Hal ini telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

“Satu bulan itu adalah dua puluh sembilan malam, maka janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihatnya (yakni melihat hilal awal Ramadhan). Maka bila kalian diliputi oleh awan (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal) maka sempurnakanlah bilangan harinya tiga puluh hari”.HR. Bukhari dalam Shahihnya riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma.

Dalam riwayat Bukhari juga dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda : Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian (yakni mengakhiri bulan Ramadhan) karena melihat hilal. Maka bila kalian tertutup awan sehingga tidak dapat melihatnya, sempurnakannlah Sya'ban menjadi tiga puluh hari” (Demikian pula Ramadhan bila di waktu tenggelam matahari pada tanggal 29 Ramadhan tidak terlihat hilal karena mendung atau sebab lainnya, maka sempurnakan ia menjadi tiga puluh hari sehingga hari sesudahnya sudah pasti tanggal satu Syawwal).

Maka dengan hadits-hadits tersebut dituntunkan untuk mulai melihat hilal tanggal 29 Sya'ban di waktu sejenak menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal tersebut. Bila terlihat hilal, maka itu berarti telah memasuki tanggal satu Ramadhan, sehingga esok harinya setelah terbit fajar sudah dimulai ibadah puasa Ramadhan. Dan bila ternyata tidak terlihat hilal karena tertutup awan, maka esok harinya masih dianggap tanggal 30 Sya'ban dan belum mulai ibadah puasa dan sehari sesudah tanggal tiga puluh Sya'ban itu baru mulai tanggal satu Ramadhan. Demikianlah mestinya menurut Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Adapun penetapan mulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya dengan apa yang dinamakan ilmu hisab, yang demikian ini adalah salah satu bentuk amalan muhdatsah (yang baru dalam agama) yang tidak dikenal dalam Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dan semua yang muhdatsah itu adalah bid'ah dan semua yang bid'ah itu adalah sesat.

Para Ulama' juga membincangkan tentang saksi orang melihat bulan, bisa diterima persaksiannya walaupun saksinya hanya satu. Asal saksi melihat bulan itu telah pula bersaksi bahwa dirinya adalah seorang Muslim. Hal ini telah diberitakan dari perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam sebagai berikut :

Abdullah bin Umar bin Al Khattab radhiyallahu anhuma telah menceritakan : “Orang-orang berusaha melihat hilal tanggal satu Ramadhan, maka aku memberitakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bahwa aku telah melihatnya, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan sekalian kaum Muslimin berpuasa”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 2342, dan Ad Darimi dalam Sunannya jilid 2 halaman 4, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya hadits ke 871, Al Hakim dalam Mustadraknya jilid 1 halaman 423, Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra jilid 4 halaman 212.

MEMULAI PUASA DENGAN BERNIAT DI MALAM SEBELUMNYA

Dituntunkan dalam Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam untuk orang Islam yang akan berpuasa agar berniat akan menjalankan ibadah puasa pada malam sebelumnya dimana dia akan berpuasa pada esok harinya. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa pada malam harinya, maka tidak sah puasa yang dia lakukan di esok harinya”. HR. Baihaqi dalam Sunannya. Diriwayatkan pula oleh Imam Malik dalam Muwattha'nya dengan sanad Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa beliau menyatakan : “Tidak dianggap puasa kecuali yang berniat puasa sebelum terbitnya fajar”. Imam Malik meriwayatkan pula dari Ibnu Syihab Az Zuhri dari A'isyah dan Hafshah yang keduanya adalah istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam yang menegaskan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Umar. Maka dengan sebab itu telah sangat meyakinkan bahwa berniat puasa di bulan Ramadhan adalah merupakan rukun puasa wajib dan niat itu haruslah dikuatkan di hati pada malam harinya sebelum terbit fajar. Sehingga tidak sah puasa orang yang belum sempat berniat di malam harinya. Berikut ini kami nukilkan keterangan para Ulama' Ahlis Sunnah Wal Jama'ah tentang masalah ini agar kiranya dengan itu akan semakin memantapkan keyakinan kita tentang masalah ini.

Al Imam Ibnu Hazem rahimahullah dalam Al Muhalla jilid ke 4 halaman 285 menyatakan : “Dan tidak sah puasa itu, baik puasa Ramadhan atau yang lainnya, kecuali dengan niat yang diperbaharui setiap malam untuk ibadah puasa hari berikutnya. Maka barangsiapa yang sengaja meninggalkan niat di malam hari, maka puasanya batal”. Selanjutnya Ibnu Hazem menambahkan :

“Dan barangsiapa yang lupa berniat di malam harinya di bulan Ramadhan, maka kapan saja dia ingat di siang harinya dia berniat, sama saja hukumnya apakah dia telah makan dan minum serta behubungan seks dengan istrinya atau belum berbuat apapun, maka dia segera berniat puasa pada waktu dia ingat. Dan kemudian menahan diri dari segala apa yang semestinya orang yang berpuasa menahan diri daripadanya. Dan dengan demikian sahlah puasanya dan tidak ada kewajiban mengqadha'nya (yakni mengagantinya), walaupun hari itu hampir habis (yakni matahari hampir tenggelam) dan tidak ada kesempatan sisa waktu kecuali sekedar cukup untuk berniat semata, maka tetap puasanya sah. Dan bila dalam kondisi demikian, dia tidak juga mau berniat, maka puasanya tidak sah karenanya. Dan orang yang demikian ini bermaksiyat kepada Allah Ta'ala, dan dianggap membatalkan puasanya dan tidak bisa diganti dengan qadha' ”.

Al Imam An Nawawi rahimahullah menegaskan dalam Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab jilid 6 halaman 305 sebagai berikut : “Dan madzhab kami menyatakan bahwa tidak sah puasa kecuali dengan niat, baik puasa wajib Ramadhan atau puasa wajib yang lainnya , maupun puasa sunnah. Dan telah berpendapat demikian segenap Ulama' kecuali Atha' dan Mujahid dan Zufar”.

Al Imam Al Mawardi rahimahullah dalam Al Hawi Al Kabir jilid 3 halaman 243 menegaskan : “Imam Syafi'ie dan segenap Ulama' ahli fiqih telah berpendapat tentang wajibnya niat puasa Ramadhan”. Kemudian beliau menambahkan : “Karena puasa itu adalah ibadah. Ada yang wajib dan ada yang sunnah. Maka semestinyalah niat itu sebagai syarat sahnya amalan tersebut sebagaimana shalat juga disyaratkan dengan niat untuknya”. Selanjutnya beliau menyempurnakan keterangannya : “Berkata Asy Syafi'ie : Sesungguhnya wajib atas orang yang berpuasa untuk berniat puasa setiap harinya sebelum terbit fajar. Maka kalau dia berniatnya sesudah terbitnya fajar, puasanya tidak sah”.

Al Imam Abul Qasim Abdul Karim bin Muhammad bin Abdul Karim Ar Rafi'ie Al Qazwaini As Syafi'ie dalam Asy Syarhul Kabir jilid 3 halaman 183 : “Niat itu wajib dalam menjalankan puasa dimana tidak dianggap sah satu amalan kecuali dengan berniat. Dan tempatnya niat itu adalah hati dan tidaklah disyaratkan dalam berniat itu dengan melafadlkannya untuk berpuasa dan ini adalah pendapat yang tidak berselisih padanya para Ulama' “.

Demikian para Ulama' Ahlis Sunnah Wal Jama'ah menerangkannya dan mereka semua berdalil dengan hadits riwayat yang tersebut di atas dan menshahihkan riwayat tersebut. Oleh karena itu dituntunkan kepada mereka yang berpuasa Ramadhan dan puasa yang lainnya untuk memantapkan niatnya di dalam hati dan tidak melafadlkannya dengan lesan, di malam hari dimana esoknya dia akan berpuasa. Sehingga dalam puasa Ramadhan, setiap malam dia harus berniat dalam hati bahwa besok dia akan berpuasa untuk beribadah kepada Allah dalam menjalankan perintah Allah dan RasulNya.

MENUNAIKAN SAHUR DAN BUKA

Sahur itu adalah makan dan minum yang disunnahkan terhadap orang yang akan menunaikan puasa dan lebih utama amalan sahur itu adalah diakhirkan sampai menjelang terbitnya fajar. Maka oleh karena itu perlu diingatkan kepada pembaca yang budiman untuk memperhatikan batas waktu sahur itu. Yaitu terbitnya fajar di ufuk timur dalam bentuk garis putih kemerah-merahan membentang secara horizontal dari utara ke selatan. Inilah yang dinamakan Fajar Shadiq . Adapun sejenak sebelum itu, ada pula sinar putih kemerah-merahan di ufuk timur, tetapi sinarnya dari bawah membentang secara vertikal ke atas. Yang demikian ini dinamakan Fajar Kadzib dan tidak dianggap sebagai batas waktu makan sahur sehingga orang yang berpuasa tetap boleh makan sahur sampai terbitnya Fajar Shadiq . Berbagai ketentuan tersebut di atas telah diterangkan oleh Allah dan RasulNya dalam Al Qur'an dan Al Hadits sebagai berikut :

Allah Ta'ala berfirman :

“Dan makanlah kalian dan minumlah hingga tampak bagi kalian benang putih dari benang hitam, dari sinar fajar”. S. Al Baqarah 187.

Dalam kaitannya dengan ayat ini, Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya pada hadits ke 1916 sebuah pengalaman yang diceritakan oleh Adi bin Hatim radhiyallahu anhu sebagai berikut : “Ketika turun ayat yang mengatakan : Dan makan minumlah sehingga menjadi jelas bagi kalian benang berwarna dari benang berwarna hitam . Aku menyiapkan tali berwarna hitam dan tali berwarna putih dan aku letakkan keduanya di bawah bantalku. Dan setiap saat di kegelapan malam aku melihat kepada keduanyauntuk melihat batas waktu sahur. Sehingga ketika di pagi hari aku bertemu Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan aku ceritakan kepada beliau apa yang aku lakukan. Maka beliaupun bersabda menjelaskan kepadaku : Yang dimaksud di ayat itu sesungguhnya hanyalah hitamnya malam dan putihnya siang”.

Demikianlah keterangan dari ayat Qur'an yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Maka fajar itu mulai terbitnya di ufuk timur adalah dalam bentuk garis tipis seperti benang berwarna putih yang tampak jelas di tengah-tengah warna hitam kelamnya malam. Dan garis itu bertambah tebal terus menerus. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam menjelaskan lebih lanjut : “Fajar itu ada dua macam : Yaitu fajar jenis pertama bila terbit, maka tidak diharamkan padanya makan dan minum dan tidak dihalalkan shalat subuh. Dan adapun fajar jenis kedua bila ia terbit, maka diharamkan makan dan minum dan dihalalkan shalat subuh”. HR. Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra jilid 4 halaman 216 dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma. Maka fajar jenis pertama dinamakan fajar kadzib dan fajar jenis kedua dinamakan fajar shadiq.

Al Imam Abu Iesa At Tirmidzi telah meriwayatkan dalam Sunannya sebuahpenjelasan dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq dalam kaitannya dengan bersahur. Dari Thalq bin Ali radhiyallahu anhu beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda :

“Makan dan minumlah kalian (dalam sahur kalian). Dan janganlah menghalangi kalian untuk makan dan minum sahur dengan terbitnya sinar di ufuk timur yang membentang ke atas (yakni Fajar Kadzib) , dan teruslah kalian makan dan minum sehingga terbit dihadapan kalian di ufuk timur sinar yang membentang horizontal berwarna merah (yakni Fajar Shadiq )”. Al Imam At Tirmidzi menyatakan : “Hadits ini juga diriwayatkan oleh Adi bin Hatim, Abu Dzar dan Samurah bin Jundub”. Kemudian Al Imam At Tirmidzi menambahkan : “Hadits Thalq bin Ali adalah hadits yang Hasan Gharib dari sanad ini. Dan pengamalan hadits ini menurut para Ulama' adalah ; bahwa tidak haram bagi orang yang akan puasa untuk makan minum di waktu sahur sehingga terbitnya fajar yang berwarna merah membentang secara horizontal di ufuk timur. Mayoritas Ulama berpandangan demikian”. Sampai di sini keterangan Al Imam At Tirmidzi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud As Sijistani dalam Sunannya hadits ke 2348. Juga hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya jilid 4 halaman 23. Al Imam Ibnu Khuzaimah juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahihnya dalam jilid ke 3 halaman 211 riwayat ke 1930.

Adapun hikmah disunnahkannya sahur dan dianjurkan kepadanya adalah karena untuk menyelisihi Ahlul Kitab (yakni Yahudi dan Nashara) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Hajjaj Al Qusyairi An Nisaburi dalam Shahihnya hadits ke 1096 dari Amer bin Al Ash radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda :

“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlil Kitab , adalah makan sahur”.

Juga hikmah makan sahur itu ialah karena adanya barokah yang Allah berikan padanya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 1923 dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda :

“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada barakah”.

Adapun pengertian barakahnya makan sahur itu telah diterangkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wa sallam dalam sabda beliau berikut ini :

“Bantulah ketahanan kalian berpuasa di siang hari dengan bersahur, dan bantulah kekuatan kalian untuk shalat malam dengan tidur siang”. HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya dari Ibnu Abbas hadits ke 1939.

Jadi barakahnya makan sahur itu adalah antara lain membantu ketahanan tubuh orang yang berpuasa. Dengan sebab tujuan bersahur itu demikian, maka disunnahkan bersahur itu dilakukan menjelang terbitnya fajar. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari Sahel bin Sa'ad radhiyallahu anhu, beliau menceritakan : “Aku bersahur di keluargaku, kemudian aku segera bergegas menuju masjid untuk aku bisa bersujud pada rakaat pertama shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam”. Demikian dekatnya dengan saat terbitnya fajar makan sahur yang dilakukan Shahabat Nabi yang bernama Sahl bin Sa'ad ini sehingga ketika beliau selesai bersahur langsung menuju masjid untuk shalat subuh, dia telah terlambat satu rakaat. Mungkin ada pikiran di kalangan pembaca yang budiman, bahwa kalau makan sahur itu dipepetkan dengan waktu fajar untuk adzan subuh, lalu apakah tidak dikuatirkan nantinya tidak sempat menghabiskan makan sahurnya sehingga makanan itu tersisa dan mubazzir karena tengah makan sudah tersusul adzan subuh ? Jawabannya adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam berikut ini :

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan, dan cawan air minum masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan cawan tempat minum itu sehingga dia menunaikan keperluan minum dari cawan itu”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 2350.

Jadi kalau anda masih makan sahur dan adzan subuh telah diperdengarkan, maka tunaikanlah makannya sampai habis dan baru setelah itu mulai berpuasa. Demikianlah mestinya bersahur itu, dan janganlah makan sahur itu terhenti hanya karena apa yang dinamakan waktu imsak. Karena waktu imsak itu masih belum masuk waktu fajar. Dan apa yang dinamakan imsak sebelum fajar ini dalam arti menahan makan minum sejenak sebelum fajar dengan alasan untuk menjaga diri dari kemungkinan makan minum setelah terbitnya fajar, adalah perbuatan bid'ah. Karena hal ini justru menyelisihi apa yang dianjurkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam untuk mengakhirkan sahur. Al Hafidl Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menerangkan : “Adalah termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar ialah apa yang dibikin baru di zaman ini, yaitu membikin adzan pertama beberapa saat sebelum terbitnya fajar, kemudian dimatikannya lentera-lentera yang merupakan pertanda diharamkannya makan dan minum atas mereka yang ingin berpuasa dengan anggapan bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah dalam rangka untuk menjaga diri dalam beribadah puasa (yakni menjaga diri dari kemungkinan makan dan minum dalam keadaan tidak sadar telah terbitnya fajar -pent). Dan tidaklah ada yang mengetahui adanya perbuatan demikian dalam agama kecuali beberapa gelintir orang. Dan dengan alasan yang sama pula menyeret mereka untuk berbuat yang sama dalam perkara berbuka puasa. Mereka di bulan Ramadhan tidak beradzan kecuali setelah tenggelam matahari sampai waktu yang sangat meyakinkan. Sehingga dengan demikian merekapun mengakhirkan buka dan menyegerakan sahur yang berarti mereka menyelisihi tuntunan Sunnah nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Sehingga dengan sebab itulah jadinya kebaikan itu semakin sedikit adanya pada mereka”. (Fathul Bari Ibnu Hajar Al Asqalani jilid 4 halaman 199).

Apa yang diterangkan oleh Al hafidl Ibnu Hajar Al Asqalani tersebut di atas ialah sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam sebagai berikut :

“Kaum Muslimin akan terus-menerus dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan buka”. HR. Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 1957 dari Sahl bin Said. Ibnu Hajar menambahkan : “ Dalam riwayat Ahmad dari Abu Dzar disebutkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam : “Kaum Muslimin akan terus menerus dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan buka”.

Jadi perbuatan bid'ah dalam bentuk menyegerakan sahur dan mengakhirkan buka itu telah menyelisihi Sunnah Nabi, karena Sunnah Nabi menganjurkan untuk mengakhirkan sahur dan menyegerakan buka. Dan perbuatan bid'ah tersebut menyebabkan ummat ini tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang diberitakan dalam hadits tersebut, yaitu hilangnya kebaikan yang melimpah.

Maka dengan demikian waktu sahur itu diakhirkan sehingga mendekati waktu terbitnya fajar, sedangkan waktu buka itu disegerakan sehingga ketika pas tenggelamnya matahari dan langit masih terang, sudah diperintahkan untuk berbuka. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 1956 dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu, beliau bercerita : “Kami pernah berpergian dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam satu perjalanan dan beliau dalam keadaan berpuasa. Maka ketika tenggelam matahari, maka beliaupun memerintahkan : turunlah engkau dari kendaraanmu dan siapkan buka untuk kami. Abdullah menyatakan : Wahai Rasulullah, seandainya ditunda buka ini pada waktu yang lebih gelap. Beliaupun mengulangi perintahnya : Turunlah, siapkan untuk kami buka. Abdullah mengulang pernyataannya : Wahai Rasulullah kita masih di waktu yang sangat terang. Maka beliaupun turun dari kendaraannya dan segera berbuka. Kemudian beliau bersabda : Apabila kalian melihat malam dari arah ini maka orang yang berpuasa segera berbuka. Beliau mengisyaratkan dengan jari-jemari beliau ke arah timur”.

Dalam riwayat Abdur Razzaq dalm Mushannafnya jilid 4 halaman 226 ada tambahan keterangan : “Seandainya salah seorang melihat matahari dari atas ontanya, niscaya dia masih bisa melihat sinar matahari itu”. Yakni masih sangat terang bahkan baru saja matahari tenggelam dan sinarnya masih tampak, Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam sudah berbuka. Ini menunjukkan betapa beliau bersegera untuk berbuka dan waktu berbuka memang sebelum waktu shalat maghrib. Karena waktu ketika matahari tenggelam, itu adalah waktu dilarangnya shalat maghrib, tetapi justru pada waktu itulah yang paling utama untuk berbuka puasa.

Disunnahkan pula dalam berbuka untuk membaca do'a yang dicontohkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Yaitu dengan lafadl sebagai berikut :

Artinya : “Telah hilang kedahagaan dan telah basah urat-urat serta telah tetap pahalanya bila dikehendaki oleh Allah”. (HR. Abu Dawud hadits ke 2357 dari Ibnu Umar).

Dan diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya jilid 3 halaman 164 dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam biasa berbuka dengan beberapa biji ruthob (yakni korma basah yang masih berair). Kalau tidak ada ruthob, beliau berbuka dengan korma kering, dan kalau juga tidak punya korma kering, maka beliau berbuka dengan meneguk beberapa teguk air bening”.

Jadi disunnahkan untuk berbuka itu dengan memakan ruthob bila ada, dan bila tidak ada maka disunnahkan untuk berbuka denga korma, bila tidak juga ada maka berbuka dengan beberapa teguk air bening.

Demikianlah beberapa tuntunan bagi orang yang berpuasa yang telah kami nukilkan dari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Semoga sedikit keterangan ini kiranya akan bermanfaat bagi segenap pembaca yang budiman untuk menjalankan perjuangan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan kita. Wallahu a'lamu bis Shahawab.