Kamis, 28 Agustus 2008

UJ, Mantan Gubernur Kalbar Nyaleg Lewat PPP

Bursa Caleg DPR-RI
UJ Gunakan KTA PPP Jakarta

Pontianak, H Usman Ja’far (UJ) telah memastikan dirinya meninggalkan Partai Golkar dan melaju ke bursa Caleg DPR-RI melalui PPP. Namun soal Kartu Tanda Anggota (KTA) mantan Gubernur Kalbar itu masih diperdebatkan internal PPP.
“Sekarang ini saya dicalonkan dari DPW PPP Kalbar untuk DPR-RI, bukan dari Partai Golkar,” kata UJ kepada wartawan via Short Message Service (SMS), Rabu (27/8).
UJ menjelaskan pertimbangannya maju menggunakan partai berlambang Ka’bah itu lantaran banyaknya permintaan dari pengurus DPW PPP Kalbar. Mengenai kepindahannya dari Golkar, UJ mengaku belum mempelajari meski dirinya telah memiliki KTA PPP yang tercatat di Jakarta. “Kartu anggota saya sebagai anggota PPP tercatat di Jakarta, bukan di Kalbar,” ujar UJ.
Dihubungi terpisah, Ketua DPW PPP Kalbar, H Ahmadi Usman SAg membenarkan UJ Caleg PPP, namun belum diketahui nomor urut berapa dari daftar Caleg. “UJ sudah cukup lama menjadi kader PPP. KTA tidak perlu diperdebatkan mau dikeluarkan dari kepengurusan mana. Pastinya KTA PPP berlaku di seluruh Indonesia,” kata Ahmadi.
Soal pindah partai, dia mengatakan tidak berani ikut campur karena menyangkut pribadi seseorang. ”Patokan kita sesuai KPU, kalau dapat KTA baru, maka KTA partai lama dianggap tidak berlaku,” tegas Ahmadi.
Menurutnya, pindahnya UJ dari Golkar ke PPP tidak melanggar AD/ART. Apalagi UJ sendiri yang berkeinginan pindah. “Perlu kita pertegas, bukan PPP yang melamar UJ, tetapi UJ melamar PPP karena beliau kader PPP,” ungkapnya.
Berbeda ungkapan UJ soal asal mula memperoleh KTA. Ketua Harian DPC PPP Kota Pontianak, Hasanuddin SH menjelaskan UJ mendapatkan KTA dari DPC Kota Pontianak yang dibuat sebelum pendaftaran Caleg Pemilu 2009 dan ditandatangani Ketua DPC H Sutarmidji SH MHum, dan Sekretarisnya Syaiful Suhri. “KTA UJ dibuat sudah lebih sebulan dari sekarang,” ungkap Hasanuddin.
Pengeluaran KTA itu, kata dia atas rekomendasi atau permintaan DPD PPP Kalbar. Setelah mendapatkan identitas anggota partai, UJ baru dicalonkan sebagai Caleg DPR-RI daerah pemilihan Kalbar.
Hasanuddin menjelaskan, ada tiga alasan pindah partai berdasarkan undang-undang nomor 2/2008 tentang partai politik. Alasan tersebut apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan pindah ke partai lain. AD/ART PPP, siap menerima kader partai lain yang menyatakan bersedia bergabung, tanpa harus menunjukkan bukti pengunduran diri. “Kalau di Golkar, kita tidak tahu apakah memiliki mekanisme tersendiri,” ungkap Hasanuddin.

Tidak ada komentar: