Selasa, 14 Oktober 2008

Pilkada Lampura : Pengadilan Menangkan Bachtiar-Slamet

PPP Motor Utama Pendukung Bachtiar-Slamet di Pilkada Lampung Utara
Bachtiar Basri-Slamet Haryadi (diusung PPP, PBR, PDK, PKPI, dan Partai Pelopor)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan penghitungan ulang Pemilihan Bupati Lampung Utara tidak sah. Hakim meminta KPU mematuhi penghitungan PPS dan PPK yang menyatakan pasangan Bachtiar-Slamet sebagai peraih suara terbanyak.

"Kami menolak eksepsi dan mengabulkan permohonan, serta menyatakan berita acara penghitungan ulang tidak sah," kata Ketua Majelis Hakim, Hj. Maulida, saat membacakan putusan sidang sengketa Pilbup Lampura di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Senin (13-10).

Putusan Majelis Hakim dituangkan dalam SK No.01/PDT/TKD/2008/PP.TK yang memenangkan sebagian gugatan Bachtiar-Slamet. Majelis juga membatalkan SK KPU Lampura No.31/SK/KPU-LU/2008 tanggal 14 September 2008 tentang Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pascapenghitungan Ulang. Sementara itu, untuk permintaan kuasa hukum Bachtiar-Slamet agar pengadilan menetapkan kliennya sebagai bupati tidak dipenuhi karena hal itu bukan wewenang pengadilan. Juga terhadap permintaan pengadilan agar memerintahkan KPU memenangkan pasangan Bachtiar-Slamet karena hal itu bukan wewenang pengadilan.

BS Menang Tipis 0,18%

Pada perhitungan rekapitulasi suara di PPS dan PPK (sebelum penghitungan ulang), pasangan Bachtiar Basri-Slamet Haryadi meraih suara terbanyak dengan mengumpulkan 99.300 suara atau 35,27% disusul Zainal Abidin-Rohimat Aslan 98.793 suara (35,09%). Berikutnya, Suhardi Wiryo Sentono-Mardani Umar 35.922 suara (12,75%), Djauhari Thalib-Ahmad Mujib 28.519 suara (10,12%), dan Sumanto-Edrin Indra Putra 5.249 suara (1,86%). Dengan demikian, pasangan Bachtiar-Slamet menang tipis atas Zainal-Rohimat dengan 507 suara atau 0,18%.

Sementara itu, hasil penghitungan ulang pada 14 September 2008, Zainal-Rohimat meraih suara terbanyak dengan 100.125 suara (35,338%), sedangkan Bachtiar-Slamet di posisi kedua dengan 99.421 suara (35,139%). Hasil penghitungan ulang inilah yang dibatalkan Majelis Hakim karena dinyatakan bertentangan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi UU No. 12/2008.

Hakim Maulida juga mengatakan tindakan KPU Lampura membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara pada 11--12 September 2008 tidak sah. Usai penghitungan ulang, muncul ketidakpuasan sejumlah kalangan masyarakat yang menyatakan diri dari Gerakan Koalisi Lampung Utara Sejahtera (Gilas).

Gilas menemukan adanya surat suara yang tercoblos gambar pasangan nomor urut tujuh selain gambar nomor urut lain. Padahal, sesuai dengan keputusan rapat pleno KPU Lampura No.270 /339/KPU-LU/VII/2008, KPU menyatakan gambar pasangan nomor urut tujuh akan dicoret dan surat suara yang tercoblos gambar nomor tujuh dinyatakan tidak sah. Upaya itu dilakukan menyusul meninggalnya calon bupati bernomor urut tujuh usungan Partai Golkar Zubaidah Hambali pada 21 Agustus 2008.

Kronologi Pemilihan Bupati Lampung Utara

26 Agustus 2008
KPU Lampura menetapkan pemberian tanda silang pada gambar pasangan Zubaidah-Subhan.

3 September 2008
Pemungutan suara.

5 September 2008
Koalisi Lampung Utara Bersatu melayangkan surat ke KPU, Panwasda, dan Polres melaporkan indikasi sejumlah kecurangan.

6 September 2008
KPU menghentikan penghitungan suara dan menegaskan surat suara yang dinyatakan sah atau tidak sah. Posisi perolehan suara saat dihentikan, Bachtiar-Slamet 99.300 (35,28%), sedangkan Zainal-Rohimat 98.793 (35,07%).

10 September 2008
PPK menghitung ulang surat suara yang dinyatakan tidak sah di TPS.

11 September 2008
PPK melanjutkan penghitungan surat suara. Bachtiar-Slamet bersama 4.000-an pendukungnya berunjuk rasa ke Pemkab dan menemui Bupati serta Muspida. Mereka menuntut penghitungan ulang dihentikan.

14 September 2008
KPU Lampura menggelar pleno hasil penghitungan suara dan pasangan Zainal-Rohimat mengumpulkan suara terbanyak dengan mengumpulkan 100.125 suara (35,338%) berselisih tipis dengan Bachtiar-Slamet 99.421 suara (35,139%).

5 Oktober 2008
Polda Lampung menetapkan lima anggota KPU Lampura sebagai tersangka kasus pelanggaran tindak pidana pilkada pada proses pilbup.

13 Oktober 2008
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan Bachtiar-Slamet sebagai pemenang Pilbup Lampura.

Pasal 106 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Ayat (6)
MA dalam melaksanakan kewenangannya...dapat mendelegasikan kepada PT untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pilkada.

Ayat (7)
Putusan PT sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) bersifat final.

Tidak ada komentar: