Rabu, 12 November 2008

Ditolak, Gugatan Penundaan PAW Ketua DPRK Aceh Besar

* Muhibussabri Dihukum Rp 150 Juta

JANTHO - Majelis Hakim PN Jantho, menolak gugatan Muhibusabri tentang penundaan pengganti antar-waktu (PAW) Ketua DPRK Aceh Besar, Musannif karena dianggap tak sesuai hukum acara. Penggugat juga dihukum membayar kerugian in-materil kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembagunan (PPPP) Aceh Besar (tergugat) Rp 150 juta.

Majelis Hakim diketuai Edi Cahyono SH, Senin (10/11) tetap membacakan putusan itu karena menganggap penggugat yang dikuasakan kepada Abdurrahman SH telah dipanggil secara patut. Sedangkan dari pihak tergugat hadir kuasa hukum mereka, Syahrul Rizal SH dan Hendry Rachmadhani SH.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat membayar kerugian inmateril kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Aceh Besar (tergugat) Rp 150 juta. Jumlah itu lebih sedikit dibanding permohonan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan tergugat.

Para tergugat, yakni DPC PPP Aceh Besar, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Aceh, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dalam gugatan rekonvensi menggugat Muhibussabri Rp 100 miliar karena dianggap telah mencemarkan nama baik partai itu.

Sebelum sampai pada putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan hukum sehingga menjatuhkan putusan tersebut. Intinya, sesuai fakta persidangan sebelumnya, perbuatan Muhibussabri keluar dari Wakil Ketua DPC PPP Aceh Besar dan bergabung ke Partai Daulat Aceh (PDA) dianggap melanggar Anggaran Dasar-Aturan Rumah Tangga (AD-ART) PPP. Perbuatan itu dilakukan Muhibussabri awal 2008.

Atas perbuatannya itu, DPP PPPP atas usulan DPC PPP Aceh Besar yang direkomendasikan DPW PPPP Aceh, melakukan recall terhadap Muhibussabri dari kepengurusan DPC PPP Aceh Besar. Sehingga Muhibussabri yang saat itu sebagai PAW Ketua DPRK Aceh Besar juga di-recall dari jabatan itu.

Berdasarkan usulan PAW DPC PPP Aceh Besar, anggota DPRK Aceh Besar dari partai tersebut, Musannif diangkat sebagai PAW Ketua DPRK Aceh Besar hingga berakhir masa jabatan 2009. Persetujuan PAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.2/152/2008. Pelantikan PAW Ketua DPRK Aceh Besar pada 29 Mei 2008. Sedangkan posisi Musannif sebagai anggota DPRK Aceh Besar digantikan Mursalin (PAW).

Mursalin merupakan caleg nomor urut empat Pemilu 2004 dari PPP Aceh Besar. Posisi PAW anggota DPRK Aceh Besar diperolehnya lantaran caleg nomor tiga dari partai tersebut, Fauzani meninggal saat tsunami.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh atas putusan itu dalam waktu 14 hari terhitung sejak pemberitahuan putusan dimaksud.(sal)

Tidak ada komentar: