Sabtu, 31 Januari 2009

PPP Minta Caleg Rangkap BPD Tidak Dicoret

LUMAJANG, JATIM Ketua DPC PPP Kabupaten Lumajang, Jamal Alkatiri mengatakan tidak sependapat dengan beberapa pengurus partai lain di Lumajang yang berpendapat bahwa anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) tidak boleh merangkap menjadi caleg karena dinilai memakan gaji dari negara atau setara status PNS. “Kalau itu alasannya, saya juga menuntut KPU agar semua anggota DPR yang sekarang masuk daftar caleg dicoret dari daftar pencalegan,” kata Jamal.Jamal mengatakan, anggota BPD tidak digaji, melainkan hanya menerima honorarium yang sebesar antara Rp 100.000 – Rp 150.000 per bulan. Honorarium anggota BPD itu diambilkan dari dana ADD (Alokasi Dana Desa) yang diterima pemerintah desa tiap empat bulan sekali. Honor sebesar itu, kata Jamal, belum ada apa-apanya dibandingkan pendapatan bulanan anggota DPRD. “Gaji DPR sebulan bisa dibelikan mobil. Tetapi honorarium BPD sebulan, belum tentu cukup untuk beli beras,” kata Jamal.Apabila status caleg anggota BPD masih dipersoalkan, lanjut Jamal, maka yang harus bertanggungjawab adalah pihak KPU. ”Kalau memang ada peraturan yang melarang, mengapa pihak KPU membiarkan anggota BPD mendaftar sebagai caleg hingga namanya tercantum dalam DCT (daftar calon tetap)” kata Jamal.Jamal mengakui, di antara 34 caleg dari partainya, terdapat seorang caleg yang menjabat Ketua BPD di Kecamatan Sumbersuko. Caleg yang mengajar di sebuah MTS swasta itu berada di Dapil 4 nomor urut 1. Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Misbahul Munir mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu apakah mereka yang mendaftarkan diri sebagai caleg lewat partai itu merupakan anggota BPD atau bukan. Sebab dalam peraturan KPU maupun formulir pendaftaran caleg, tidak ditemukan pengecualian bagi anggota BPD.

Tidak ada komentar: