Selasa, 02 September 2008

Caleg DPW PPP Banten Urunan Infaq 10 Juta/orang

SERANG - Seluruh calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didaftarkan oleh Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2L) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipungut iuran sebesar Rp 10 juta.

Menurut Wakil Sekretaris DPW PPP Banten yang juga Wakil Sekretaris LP2L, E Hafadzhah, iuran yang diminta oleh DPW kepada seluruh Caleg yang didaftarkan ke KPU sebanyak 70 orang lebih terebut telah menyanggupi sebagai dana infak.

Diungkapkan oleh Caleg dari pemilihan Kabupaten/Kota Serang ini, iuran yang diminta untuk pemenangan Pemilu bertujuan baik, karena dalam meraih suara dalam Pemilu 2009 mendatang DPW PPP Banten telah menetapkan target lebih besar dari nasional yakni sebesar 20 persen perolehen kursi di legislatif.

“Saya tidak keberatan, toh pada akhirnya dana yang dikumpulkan dari teman-teman juga digunakan untuk kepentingan bersama, dan pungutan itu semuanya rata, dari Caleg nomor urur pertama sampai terajhir besarnya sama, karena kita menggunakan suara terbanyak bukan omor urut,” tandas dia.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Biro Perencanaan dan Pengendalian Program, DPW PPP Banten, Ahmad Jajuli. Menurutnya, uang itu digunakan untuk kepentingabersama bukan orang perorang atau kelompok tertentu. “Bukan bayaran apa-apa, tapi infak buat partai,” terangnya.

Iuran atau infak yang biasa dipungut oleh DPW PPP Banten ini katanya berbeda dari Pemilu-pemilu sebelumnya. Pasalnya untuk iuran kampanye Pemilu 2009 mendatang, Caleg tidak bisa menguangkanya kembali, jika dalam proses perjalanannya tidak terpilih sebagai wakil rakyat.

“Kalau Pemilu sebelumnya, Caleg yang kalah dapat memperoleh kembali infaknya, tidak dengans ekarang, terpilih atau tidak terpilih infak Rp 10 juta itu tidak bisa diambil lagi, karena setelah Caleg menyerahkan infak maka secara sepenuhnya uang itu milik DPW,” terang dia. (nr)

Tidak ada komentar: