Rabu, 17 September 2008

Sekjen PPP Kroscek Caleg ke KPU Pusat

Daftar Caleg PPP Diduga Bermasalah

Jakarta, Kompas - Sebagian berkas daftar calon anggota legislatif hasil perbaikan dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP diduga hanya ditandatangani Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Padahal, dalam Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, pengajuan daftar caleg oleh partai politik harus ditandatangani secara bersama oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary seusai bertemu Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Rabu (17/9), mengatakan, sesuai laporan Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, di berkas awal caleg PPP yang ditandatangani ketua umum dan sekjen banyak terdapat nama caleg yang dicoret. Berkas pencalonan seperti itu tak diperbolehkan sehingga KPU mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki.

Namun, setelah diperbaiki pada batas akhir pengembalian 16 September 2008 pukul 16.00, ternyata sebagian berkas caleg PPP hanya ditandatangani Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan tanda tangan stempel Sekjen PPP. "Tanda tangan stempel tidak diperkenankan. Harus tanda tangan asli," kata Hafiz.

Sebelum bertemu Hafiz, Irgan mengatakan, tujuannya ke KPU untuk mengecek berkas pengajuan caleg PPP dan memastikan semua ditandatangani olehnya. "Karena itu, ke sini ingin mengecek apa ada berkas yang tidak saya tanda tangani, mungkin terselip. Menurut undang-undang, berkas caleg yang tidak ditandatangani sekjen, kan, tidak sah," ujar Irgan.

Namun, Irgan membantah isu yang menyebutkan tidak adanya tanda tangan dirinya dalam berkas pengajuan caleg PPP karena ia dipecat sebagai Sekjen PPP. Irgan juga membantah adanya berkas caleg untuk daerah pemilihan tertentu yang belum ia tanda tangani. Ia merasa telah menandatangani semua berkas pencalegan.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PPP Chozin Chumaidy membantah kabar pemecatan Irgan sebagai Sekjen PPP.

"Tidak benar jika dikatakan Irgan dipecat karena pertentangan dengan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait dengan penyusunan daftar calon anggota DPR," katanya.

Jika memang ada daftar calon yang tidak ditandatangani ketua umum dan sekjen, sudah tentu KPU akan mengoreksinya. "Kalau salah satu tak ada, KPU pasti mengembalikan," ujar Chozin.

Irgan mengaku tidak tahu apakah pemberhentian dirinya itu fakta atau hanya isu. "Saya memang mendapat informasi tentang pemecatan itu. Namun, sampai saat ini saya masih berperan dan menjalankan tugas sebagai Sekjen DPP PPP," ujar Irgan.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Bachtiar Chamsyah juga mengaku tidak tahu pasti tentang pemecatan sekjen. Namun, menurut dia, pemecatan pengurus harian partai harus dilakukan dalam muktamar.

Tidak ada komentar: