Minggu, 23 November 2008

PPP Aceh Ganti Anggota DPRK "Kutu Loncat"

BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) tidak memberi garansi pada anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten dan kota (DPRK) yang telah pindah ke partai lain. Sanksi yang diberikan berupa penarikan dari keanggotan dewan setempat dan saat ini proses administrasi sudah berada di Kantor Gubernur Aceh.

Ketua DPW PPP Aceh, Tgk HM Faisal Amin, kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pihaknya tidak bisa berlama-lama dalam hal merecall anggota dewan utusan PPP yang pindah ke lain hati. Jumlah anggota dewan yang bakal dilengserkan sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu orang dari DPRK Aceh Selatan, dua dari DPRK Aceh Timur, satu dari keanggotaan DPRK Aceh Utara (Tgk Zulkarnein-red), dua dari dewan Kabupaten Gayo Lues dan satu orang dari Aceh Besar. Semuanya dalam proses. Tetapi, untuk Aceh Besar dan DPRK Aceh Utara proses sudah hampir final dan kalau cepat selesai maka langsung bisa dilantik anggota dewan yang baru.

Soal ada gugatan ke jalur hukum oleh beberapa anggota dewan PPP yang direcall, Faisal Amin menyatakan, tidak ada guna dilakukan. Secara aturan, mereka sudah keluar partai dan terbukti dengan cara bergabung kepartai lain. Tindakan ini bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga partai sehingga jalan yang diambil dipecat dari keanggotaan serta direcall dari lembaga dewan. Sejak bergabung dengan partai lain, mereka tidak lagi mewakili partai di dewan. “Yang kami jalankan intruksi dari DPP supaya mereka direcall dan melakukan PAW terhadap mereka,” katanya.

Ia berharap, proses di kantor gubernur serta pihak lain yang terlibat dalam hal ini bisa dipercepat. Artinya, penelitian serta penetapan SK pengganti tidak harus menunggu waktu lama. “Kami berharap bisa segera diperoses dan jangan ditahan-tahan,” katanya.

Tidak ada komentar: